Damai di Rumah Kades: Kakek 71 Tahun Tertangkap Basah Curi Kopi, Berakhir Denda Rp8 Juta
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Aksi nekat seorang lansia berinisial DH (71) yang tertangkap basah memetik kopi di kebun milik warga berakhir di meja perdamaian. Melalui mediasi problem solving yang humanis, kasus pencurian ringan ini disepakati selesai secara kekeluargaan di kediaman Kepala Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Minggu sore (12/7/2026).
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu sore (11/7), sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, Idham Halik (50), memergoki pelaku sedang memetik buah kopi di kebun miliknya di Desa Bangun Jaya.
Saat dipergoki, pelaku baru berhasil mengambil sekitar setengah ember kopi atau kisaran tiga cupak, dengan total kerugian materiil ditaksir sekitar Rp100.000. Korban kemudian menegur pelaku, mengamankan barang bukti beserta sebilah parang, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa setempat untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
Guna meredam konflik antarwarga, Bhabinkamtibmas Polsek Bermani Ulu, Aiptu Sairil Anwar, SH, bergerak cepat memfasilitasi pertemuan problem solving yang dilaksanakan pada Minggu, 12 Juli 2026, pukul 17.00 WIB hingga selesai, di kediaman Kepala Desa Bangun Jaya, Daus Muradi.
Mediasi tersebut dihadiri Kepala Desa, Kepala Dusun Bangun Jaya, Bhabinkamtibmas, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Setelah melalui proses diskusi yang kondusif, kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Korban dan pelaku saling memaafkan serta sepakat tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum pidana.
Pelaku juga bersedia membayar denda kekeluargaan sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) kepada korban. Selain itu, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, pelaku siap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Situasi di lokasi dilaporkan aman, tertib, dan diakhiri dengan saling bersalaman antar keluarga.
Reporter : Hendri Gunawan











