Mukomuko, jurnalisbengkulu.com – Kebersihan lingkungan menjadi faktor utama kesehatan dan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat. Dan menuju sebuah perubahan ke arah lebih baik, banyak yang harus dilakukan. Salah satunya menjadi daerah yang asri, bersih dan rapi, tidak terlepas dari kebijakan pemerintah dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Hal ini mendapat tanggapan dari DPRD Kabupaten Mukomuko. DPRD meminta Pemkab Mukomuko melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wajib melakukan pengawasan-pengawasan serta menindaklanjuti masalah kebersihan dan kesehatan lingkungan. DLH juga diminta meningkatkan pengawasan, terhadap tempat usaha yang berpotensi mencemari lingkungan di wilayah Mukomuko sesuai dengan Perda yang ada.
Waka II DPRD Kabupaten Mukomuko, Nopiyanto, SH mengatakan pengawasan terhadap usaha-usaha tersebut sangat dibutuhkan, guna mengantisipasi dampak buruk bagi lingkungan atau pencemaran. Terlebih lagi tempat usaha belum berlangganan IPAL, seperti usaha laundry dan cuci mobil. Ia menambahkan, jika terdapat tempat dan pelaku usaha yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, bisa dilakukan penindakan dan sanksi.
”Banyak usaha-usaha yang setiap harinya menghasilkan limbah dan kurang memperhatikan kebersihan lingkungan serta dampak dari limbah itu sendiri. Kami ingin, pembuangan limbah cair oleh usaha itu bisa diawasi lebih ketat oleh dinas terkait,” ungkapnya, (14/7/2024).(ADV/Novles)