Dinsos Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Perda Gepeng, Warga Diimbau Tak Beri Uang di Jalanan
Kota Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com –Upaya penanganan masalah sosial di ruang publik terus diperkuat Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis (gepeng) kepada masyarakat luas.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi menciptakan ketertiban dan kenyamanan kota. Dinas Sosial menilai, keberhasilan implementasi regulasi tersebut sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat, tidak hanya aparat pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, menyampaikan bahwa keberadaan anak jalanan dan pengemis di sejumlah titik rawan, seperti persimpangan jalan dan kawasan wisata, tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi pengguna jalan maupun para gepeng itu sendiri.
Ia juga menyoroti kerentanan kelompok tersebut terhadap praktik eksploitasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat penertiban, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar tidak memperparah kondisi tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis. Imbauan ini sejalan dengan ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017, yang juga mengatur sanksi bagi pihak yang tetap memberi. Diharapkan, dengan berkurangnya pemberian di jalanan, aktivitas mengemis tidak terus berulang.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kegiatan meminta-minta di jalan oleh anak jalanan, gelandangan, dan pengemis dilarang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, Pemerintah Kota Bengkulu berharap tercipta kesadaran kolektif untuk menjaga ketertiban kota, sekaligus mendorong penanganan masalah sosial secara lebih terarah dan berkelanjutan. (Red)






