DPRD Bengkulu Sahkan Empat Raperda Menjadi Perda, Herwin Soroti Akses Masyarakat

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (25/7).

Adapun empat Raperda yang disetujui untuk dijadikan Perda Provinsi Bengkulu yaitu, Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 (sisa perhitungan), Raperda Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin, Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2023-2043 serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 01 tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah.

Sementara itu melalui Herwin Suberhani, SH, merupakan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu dari dapil Bengkulu Selatan dan Kaur, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya memberikan catatan atas empat Raperda yang disahkan menjadi Perda, yaitu dia menyoroti tentang lambannya pemerintah daerah menangani akses yang menjadi kebutuhan penting dari masyarakat.

“Banyaknya perencanaan yang sudah dianggarkan tetapi banyak sekali fisik infrastruktur yang tidak dianggarkan termasuk yang sudah dianggarkan tetapi batal atau belum dilaksanakan yaitu infrastruktur pembangunan/peningkatan Tanjung Kemuning Datar Lebar yang tidak terlaksana pada tahun 2023,” ujarnya.

Sementara itu point lain yang disampaikan Herwin yaitu:

  1. Meningkatkan Poster APBD pada sektor PAD karena pandemi sudah berlalu.
  2. Peraturan RTRWP Bengkulu agar mengikuti surat Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN
  3. Amanat Peraturan Subtansi dalam No.B/PB.01/1808/VII 2023 penetapan Perda RTRWP 2023-2043 selam dua bulan.
  4. Amanat Peraturan Subtansi dalam No.B/PB.01/1808/VII 2023 secepatnya menyerahkan dokumen RTRWP.
  5. Dokumen peta RTRWP wajib dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi.

Reporter : Saprian Utama SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *