DPRD Kabupaten Lebong Sahkan Raperda PUG Jadi Perda
Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (8/4/2026).
Pengesahan tersebut merupakan hasil dari pembahasan intensif antara pimpinan dan seluruh anggota DPRD bersama pihak eksekutif. Dalam prosesnya, berbagai pandangan dan masukan berkembang sebagai bagian dari dinamika pembahasan, guna menyempurnakan substansi raperda agar lebih komprehensif dan tepat sasaran.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebong, Rinto Putra Cahyo, menyampaikan bahwa pengesahan raperda ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kebijakan pembangunan daerah dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat secara adil dan setara.
“Pengesahan raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Lebong dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan secara adil dan setara,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pembahasan yang berjalan dinamis dengan berbagai perbedaan pandangan justru menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang lebih matang dan berkualitas.
“Perbedaan pandangan dalam pembahasan adalah hal yang wajar. Justru dari situlah lahir rumusan kebijakan yang lebih matang dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Rinto berharap, setelah resmi ditetapkan menjadi Perda, aturan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara maksimal oleh seluruh perangkat daerah.
“Harapan kami, Perda ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diterapkan dalam setiap program pembangunan agar tercipta kesetaraan dan keadilan di tengah masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lebong, Bambang Agus Suprabudi, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa raperda yang telah disahkan tersebut akan segera diproses ke tahap administrasi lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Raperda ini akan disampaikan ke Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan nomor register Perda, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah nomor register diterbitkan, raperda tersebut akan diundangkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lebong.
“Setelah terbit nomor register, maka raperda akan diundangkan menjadi perda dengan penempatannya di Lembaran Daerah Kabupaten Lebong,” tutupnya. (NA)











