Bengkulu, jurnalisbengkulu.Com- DPRD Provinsi Bengkulu mempertanyakan soal grand design atau rancangan besar dalam rencana penataan kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu. Pasalnya sampai dengan saat ini belum diketahui secara pasti ada atau tidaknya grand design yang seharusnya menjadi pedoman dalam penataan salah satu destinasi wisata di Provinsi Bengkulu tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM mengatakan, sebagaimana diketahui bersama jika untuk pengelolaan kawasan Pantai Panjang saat ini menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu. Dengan itu pihak legislatif menyambut baik rencana Pemprov Bengkulu yang bakal mulai melakukan penataan terhadap kawasan Pantai Panjang tersebut.
Hanya saja, lajut Sumardi, dalam penataan itu harus memedomani grand design, dan sepengetahuannya sampai dengan saat ini belum pernah disosialisasikan grand design yang dimaksud.
“Menjadi tanda tanya juga bagi kita, apa yang menjadi pedoman dalam penataan kawasan Pantai Panjang. Karena grand design itu setidak-tidaknya berlaku hingga tahun 2045,” ujarnya pada (21/2/2024).
Menurut Sumardi, grand design itu penting, karena menjadi acuan dalam penataan. Artinya, dari grand design itu bisa diketahui peruntukkan masing-masing zona ini. Misal perhotelan berada di zona ini, kemudian restaurant atau pusat kuliner di zona satunya lagi. Termasuk zona untuk wisatawan menikmati tempat wisata Pantai Panjang.
Terlebih jika melihat kondisi sekarang justru membingungkan apa ending dari penataan kawasan Pantai Panjang. Sebabnya tidak diketahui grand design penataannya seperti apa.
“Grand design itu harus ada. Jadi diminta tunjukan atau sosialisasikan jika ada, bila perlu grand design Pantai Panjang itu ditempelkan di lokasi Pantai Pantai. Dengan itu masyarakat bisa tahu bagaimana penataan yang dilakukan,” pungkasnya. (adv)