SELUMA, JB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma Menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda membahas tentang perubahan rancangan peraturan daerah Raperda, bersama Bupati dan wakil Bupati, Selasa (19/2/2019) bertempat di gedung paripurna DPRD Kabupaten seluma.
Pada Paripurna tersebut ada lima Raperda yang dibahas, antara lain, Raperda Tentang Zakat, Infak dan Sodaqah, Raperda Obat-obatan terlarang, Narkoba dan sejenisnya, Raperda tentang minuman keras dan beralkohol, Raperda Tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan yang terakhir Membahas Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang pemilihan, pergantian dan pelantikan kepala desa.
Hasilnya, delapan fraksi yakni, Fraksi Partai Nasdem, Golkar, PKS, PKB, Gerindra, PAN, PDI. Perjuangan dan PKPI menyetujui lima Raperda tersebut untuk dibahas pada sidang berikutnya.
“Kita sepakat membahas lebih lanjut lima perda yang memang lebih mendesak dibutuhkan bagi masyarakat seluma,” ujar juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Yos Sudarso.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 12.00 WIB.(ADV/m4)