Muba, jurnalisbengkulu.com – RM (61) seorang kakek yang sudah bau tanah bukannya bertobat dan perbanyak ibadah, tetapi semakin menumpuk dosa, kalimat ini sangat tepat ditujukan kepada orang yang dari segi usia sudah layak dipanggil kakek yang seharusnya dihormati tetapi kelakuanya tidak dapat dijadikan contoh bagi kita semua.
RM (61) yang diketahui mempunyai sebelas cucu tega menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja Bunga (16) yang masih berstatus pelajar.
Kejadian ini terungkap adanya penggerebegan yang dilakukan oleh dua orang paman korban di sebuah bedengan pada Kamis (01/12/2022) sekira pukul 09.00 WIB yang mendapati pelaku bersama korban di bedengan tersebut. Namun kemudian pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur, ketika korban ditanya menjelaskan sudah disetubuhi oleh pelaku, sehingga kejadian ini oleh keluarga korban dilaporkan ke Polres Musi Banyuasin (Muba) dan ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Muba.
Berkat keuletan unit PPA Sat Reskrim Polres Muba akhirnya pada hari Jumat (06/01/2023) di bawah pimpinan Kanit PPA Iptu Susilo SH, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah Bedeng di Lubuk Linggau.
Pelaku mengakui mengenal korban bulan Oktober 2022 saat korban mencuci sepeda motor di depan rumah pelaku yang berlanjut minta nomor Handphone kemudian dengan bujukan dan pemberian uang pelaku berhasil menyetubuhi korban berkali-kali hingga terakhir digrebeg oleh keluarga korban.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kasat Reskrim Akp.Dwi Rio Andrian Sik membenarkan adanya dugaan kasus dalam perkara pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut.
“Tersangka sudah kita tangkap dan sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA,” katanya.
“Untuk tersangka sendiri mengingat korbannya adalah anak di bawah umur, maka pasal yang disangkakan kepadanya adalah pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara,” tutup Rio.(Chandra)
Komentar