Dugaan Mesum Kades Aur Gading Bersama Sekdes, Polres Tidak Menemukan Cukup Alat Bukti

Kaur, jurnalisbengkulu.com – Polres Kabupaten Kaur tidak menemukan cukup bukti atas kasus dugaan mesum Kepala Desa SY (43) dengan Sekdes Aur Gading Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur TW (39).

Dijelaskan Kapolres Kaur, AKBP Puji Prayetno, bahwa kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan gelar perkara, dalam gelar perkara tersebut Penyidik tidak menemukan cukup bukti.

“Pengaduan masyarakat, itukan gelar perkara, lewat gelar perkara di Reskrim, jadi harus memenuhi alat buktinya yang melihatkan satu orang, tidak ada alat bukti lain,” jelas Kapolres Kaur kepada jurnalisbengkulu.com di ruang kerjanya pada Selasa (17/3/2020).

Lanjut Kapolres, saat kedua pelaku diperiksa, keduanya juga tidak mengakui hal tersebut.

“Coba kita periksa dari yang diduga pelaku, ketika kita Periksa, mereka tidak mengakui,” jelas Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa kasus tersebut tidak ditutup, selama ada bukti yang cukup kasus tersebut tetp dilanjutkan, tetapi selama alat bukti tidak mencukupi, pihaknya juga harus memberikan kepastian hukum.

“Kasus itu gak ditutup, kalau memang ada alat bukti kita lanjutkan, selagi belum ada alat bukti kita juga harus memberikan kepastian hukum dong, gak mungkin kita memaksakan kehendak kalau tidak memenuhi unsur,” jelas Kapolres Kaur.(ADL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *