Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek dengan tema “Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia” di Hotel Grage Bengkulu, Selasa (23/5).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ika Ahyani Kurniawati, yang merupakan Plt Tugas Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Ika Ahyani mengajak dan berharap kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat secara keseluruhan untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung program Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 yaitu tahun merek dan pemerintah daerah dapat mendaftarkan potensi merek dagang dan merek jasa serta memberikan pemahaman kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu terkait dengan perlindungan merek.
“Tanpa kita sadari Kekayaan Intelektual timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia sehingga untuk mendukung hal itu Kementerian Hukum dan HAM membuat beberapa Program One Village, One Brand (OVOB), Patent Drafting Camp, dan Persetujuan Otomatis Pencatatan Merek (POP Merek), untuk harapan kedepannya mendapatkan dukungan penuh baik dari pemerintah dan masyarakat, sehingga kedepannya melalui Promosi dan Diseminasi ini potensi hari ini, KI yang ada di Provinsi Bengkulu dapat segera didaftarkan dan di kembangkan,” kata Ika Ahyani.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa untuk Provinsi Bengkulu sendiri sudah 300 merek yang sudah terdaftar di Kemenkumham.
Menanggapi hal itu Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si, sebagai Keynote Speaker dalam acara tersebut, mengatakan Provinsi Bengkulu sangat mengapresiasi program-program Kemenkumham dan siap untuk berkolaborasi serta bersinergitas mendorong Pendaftaran Merek yang ada di Provinsi Bengkulu ini.
“Kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita atau pelaku usaha UMKM Provinsi Bengkulu dan juga Pemerintah Daerah sesuai Instruksi Presiden terkait dengan penggunaan produk dalam negeri, tidak bisa serta merta dilakukan kerjasama antar Pemerintah dan pelaku UMKM atau pelaku usaha. Karena mereka harus dipastikan juga terdaftar dan mempunyai merek agar belanja Pemerintah daerah itu bisa dipertanggungjawabkan,” tutup Khairil.
Narasumber masing-masing acara tersebut, Keynote Speaker Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si, Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Bengkulu Erdiwan, SH, M.Si, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ika Ahyani Kurniawati dan Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Peserta datang dari perwakilan UMKM dan IKM, dinas terkait, serta ikut juga hadir acara tersebut Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH yang telah mempatenkan logo UNIHAZ di Kemenkumham.
Reporter : Saprian Utama SH











