Kajari Benteng Bentuk Pos Pelayanan Hukum Setiap Kecamatan

Bengkulu Tengah, jurnalisbengkulu.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Tengah, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar dalam waktu dekat ini membentuk Pos Pelayanan Hukum setiap Kecamatan.

Ungkapan ini disampaikan langsung oleh Dr.Lambok Marisi Jakobus Sidabutar dalam pembahasan rapat dengan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah, diruang aula rapat Bupati sekretariat Pemkab Bengkulu Tengah,Senin (02/03/2020)

Pos Pelayanan Hukum ini di bentuk di sebelas Kecamatan Kabupaten Bengkulu Tengah dan didampingi oleh pihak Dinas Inspektorat nantinya, kata Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, Kajari Bengkulu Tengah, saat di wawancara awak media usia Rapat di Pemkab Bengkulu Tengah.

“Pelayanan hukum atau klinik Hukum ini nantinya untuk masyarakat setiap desa bisa bertanya permasalahan yang ada di desa dan akan dijawab oleh pos pelayan hukum terkait permasalahan yang ada di desa tersebut,” jelasnya.

Masih lanjutnya, dengan adanya pos pelayanan hukum ini guna untuk antisipasi permasalahan yang ada di Pemerintahan Desa baik dana desa (DD) maupun anggaran dana desa (ADD).

“Dengan adanya Pos Pelayanan hukum ini bisa Kepala Desa mengoptimalkan adminitrasi SPJ yang bersih dan tidak bermasalah dalam mengkelolah dana desa depannya,” sambungnya.

“Ada tiga poin yang utama dalam pembentukan pos Pelayanan Hukum atau klinik Hukum setiap kecamatan nanti yakni yang mana Kepala Desa yang belum paham mengkelolah DD dan ADD yang bersih secara adminitrasi dan belum paham penggunaan dana desa untuk pengelolaan dan pertanggung jawabannya tersebut dan nanti pihak Kejaksaan juga akan menanda tangani MOU dengan Pemerintahan dalam bidang penegakan hukum dan perdata serta tata usaha negara itu yang di membahas dalam rapat tersebut,” tutup Lambok.

(Ferizal Adek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *