Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum TA. 2024 pada Rabu (24/01/2024) di Aula Soekarno. Kegiatan ini melibatkan 13 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi se-Provinsi Bengkulu.
Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, didampingi oleh jajaran pimpinan, termasuk Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Andriensjah), Kepala Divisi Administrasi (Achmad Brahmantyo Machmud), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Teguh Wibowo), dan Kepala Divisi Keimigrasian (Ramdhani).
Rapat dimulai dengan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja antara Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan perwakilan 13 Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi se-Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan harapannya terkait peningkatan kinerja dan akreditasi PBH. “Saya berharap kinerja tahun ini dapat ditingkatkan dan akreditasi dari masing-masing PBH juga meningkat,” ucapnya.
Kakanwil juga mengajak kerjasama antara PBH dan UPT Pemasyarakatan untuk saling berkolaborasi dan berkoordinasi terkait Bankum. Dia menegaskan komitmen Kemenkumham Bengkulu dalam memberikan fasilitas bagi PBH untuk membantu masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum.
Sebagai penutup, Kakanwil menjamin akuntabilitas Kemenkumham Bengkulu dalam memberikan fasilitas bagi PBH dan mengimbau untuk segera melaporkan pungli atau maladministrasi kepada Kakanwil jika ada oknum yang terlibat. (YRS/Ed.MD)