Kejari Bengkulu Ajukan Penghentian Penuntutan Dua Perkara Lewat Restorative Justice
Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) bersama jajaran, melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat luas.
Dalam ekspose tersebut, Kejari Bengkulu mengajukan dua perkara untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme restorative justice. Perkara pertama terkait tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penanganan perkara ini mempertimbangkan telah terpenuhinya syarat penerapan restorative justice, di antaranya adanya perdamaian antara korban dan pelaku, serta komitmen kedua belah pihak untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan tindak pidana melangsungkan perkawinan padahal diketahui terdapat perkawinan yang sah yang menjadi penghalang, sebagaimana diatur dalam Pasal 402 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara ini, pendekatan restorative justice diajukan dengan mempertimbangkan kondisi para pihak serta dampak sosial yang ditimbulkan, sehingga penyelesaian yang lebih humanis dan berkeadilan dapat dicapai.
Melalui ekspose tersebut, Kejari Bengkulu berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat memberikan persetujuan atas penghentian penuntutan kedua perkara dimaksud. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial serta menciptakan harmoni di tengah masyarakat. (Red)






