Kejari Kepahiang Masuk Tahap II Kasus Korupsi Aset Tanah Terminal, Tersangka “I” Diserahkan ke Penuntut Umum  

Kejari Kepahiang Masuk Tahap II Kasus Korupsi Aset Tanah Terminal, Tersangka “I” Diserahkan ke Penuntut Umum

 

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang secara resmi melanjutkan proses hukum ke Tahap II atau tahap penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait berkurangnya aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum dilaksanakan di Kantor Kejari Kepahiang, Kamis (21/5/2026).

Perkara ini berangkat dari dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hilang atau berkurangnya aset tanah daerah yang rencananya diperuntukkan bagi pembangunan Terminal Tipe B yang berlokasi di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, pada tahun 2015 silam.

Berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki, penetapan status tersangka telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Nomor: Print-134/L.7.18/Fd.2/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026, seorang individu berinisial “I” secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerugian keuangan negara/aset daerah tersebut.

Tak lama setelah ditetapkan, tersangka langsung dikenakan tindakan paksa penahanan. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Nomor: Print-145/L.7.18/Fd.2/02/2026 tanggal 25 Februari 2026, dengan masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari 2026 hingga 16 Maret 2026.

Kini, setelah dinyatakan lengkap dan cukup bukti, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti diserahkan dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang kepada Jaksa Penuntut Umum. Langkah ini menandai bahwa penyidikan telah dinyatakan selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke meja hijau.

Atas perbuatannya yang diduga merugikan keuangan daerah dan merusak aset negara, tersangka “I” disangkakan telah melanggar ketentuan pidana berat. Pasal yang didakwakan bersifat alternatif, yaitu:

Pertama, Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau, subsider Kedua: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan masuknya perkara ke Tahap II, Penuntut Umum kini memiliki kewenangan untuk menyusun surat dakwaan dan menjadwalkan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi guna mempertanggungjawabkan segala perbuatan tersangka di hadapan hukum.

Pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga aset daerah dan menindak tegas setiap penyimpangan yang merugikan negara. Hal ini sejalan dengan semangat pelayanan dan penegakan hukum yang selalu dibawa, yakni “Berintegritas … Siap Melayani …”.

Langkah hukum ini juga menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan Kejari Kepahiang terus bekerja profesional dan transparan dalam mengawal pengelolaan keuangan dan aset daerah agar tidak ada lagi hak publik yang hilang karena kelalaian atau kesengajaan oknum tertentu.

 

Reporter: Anca