Kejari Kepahiang Sorot PT Trisula Ulung Mega Surya, Dugaan Setoran Retribusi TKA Tak Masuk Kas Daerah
Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – Kejaksaan Negeri Kepahiang kini tengah menyoroti operasional PT Trisula Ulung Mega Surya (PT TUMS), perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan perkebunan teh di wilayah ini. Penelaahan ini berkaitan dengan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), di mana indikasi belum tersetorkannya retribusi daerah disinyalir merupakan awal dari dugaan tindak pidana korupsi.
Kamis (23/07/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap membantu Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam upaya menagih piutang retribusi yang belum disetorkan.
“Objek PAD yang belum disetorkan ke Pemkab Kepahiang pada PT TUMS berkaitan dengan retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” ungkap Kajari.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, pendapatan daerah dari sektor tenaga kerja asing bersumber dari retribusi pengesahan rencana penggunaan TKA. Secara aturan, retribusi perpanjangan izin TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan wajib disetorkan ke kas daerah dengan besaran tarif 100 Dolar Amerika Serikat per bulan untuk setiap pekerja asing.
“Kami saat ini tengah menunggu arahan resmi dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait penanganan PT TUMS, khususnya penagihan dalam rangka pemulihan PAD. Kami sudah melaporkan dan mengekspos ke Kejati terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dikaji lebih lanjut,” jelas Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.
Ia menambahkan, penagihan retribusi daerah tidak hanya ditujukan kepada PT TUMS, melainkan juga sedang berjalan terhadap beberapa badan usaha lain, antara lain BPJS Ketenagakerjaan, PT MAS, dan PT SMM.
“Terkait PT TUMS secara khusus, kami menunggu keputusan arahan Kejati: apakah nanti akan ditempuh jalur penagihan perdata atau diserahkan ke ranah penyidikan pidana,” pungkasnya.
Reporter: Anca











