Kemenkumham Bengkulu Sosialisasi Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI

Jurnalisbengkulu.com, 19 Juni 2024 – Kegiatan Sosialisasi Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Bengkulu resmi dibuka pagi ini oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Bapak Santosa. Acara yang berlangsung di Hotel Santika, Kota Bengkulu ini dihadiri oleh berbagai narasumber dan peserta yang berperan penting dalam penegakan hukum kekayaan intelektual. Kegiatan sosialisasi ini mengusung tema “Pemanfaatan Lisensi Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Langkah Transaksi Bisnis Untuk Pencegahan Terhadap Pelanggaran Kekayaan Intelektual”.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai garda terdepan dalam mengurangi tindak pidana kekayaan intelektual di Indonesia. “Berdasarkan data laporan pengaduan tindak pidana di bidang Kekayaan Intelektual, pada tahun 2022 terdapat 30 kasus, yang meningkat menjadi 50 kasus pada tahun 2023, terdiri dari 31 kasus Merek, 18 kasus Hak Cipta, dan 1 kasus Rahasia Dagang,” ungkapnya.

Acara ini menghadirkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Candra Irawan, S.H., M.Hum., dan Kasubdit I Indagsi Polda Bengkulu, AKBP Haerudin, S.H., M.H., sebagai narasumber. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh pimpinan tinggi pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, pejabat administrator dan pengawas, serta kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. Acara ini dipandu oleh moderator Ibu Dewi Kusuma Ningrum dari Rakyat Bengkulu Televisi (RBTV).

Dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah juga menjelaskan bahwa di Provinsi Bengkulu, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI bersama pihaknya telah berhasil melaksanakan mediasi terhadap pelanggaran dua karya kekayaan intelektual, yakni motif Batik Tuan Biku dan motif Batik Kagano.

Ia menambahkan bahwa salah satu cara efektif untuk menghindari pelanggaran kekayaan intelektual adalah dengan mendapatkan izin dari pemegang hak kekayaan intelektual melalui lisensi. “Lisensi ini diberikan oleh pemegang hak kepada pihak lain melalui perjanjian tertulis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan diadakannya acara ini, diharapkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan inventor, dapat lebih memahami pentingnya kekayaan intelektual dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindunginya. “Semoga upaya yang kita lakukan senantiasa mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan memberikan manfaat bagi kita semua,” tutupnya.(HUMAS /M.D.E.D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *