KPU Kaur Gelar Sosialisasi Calon Perorangan dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalon

Bintuhan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur melakukan sosialisasi pencalonan bagi pasangan calon perseorangan Pilkada 2020 di Aula Kantor KPU Kaur pada Kamis 10: 00 WIB (19/12/2019).

Dalam sosialisasi tersebut, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kaur Meixxy Rismanto, SE didampingi komisioner Yuhardi, MH Sirus Legiyarti, S. Pd, Radius, Sp dan Irpanadi, S. Ikom  menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal  PKPU 18 Tahun 2019 terkait syarat pencalonan perseorangan.

“Ya, perlu diketahui kawan-kawan program dan jadwal PKPU No 18 tahun 2019 yaitu syarat pencalonan perseorangan, dengan menggunakan aplikasi sistem pencalonan (silon), ” ungkap Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto.

Komisioner KPU Bidang Teknis Irpanadi, S. Ikom menjelaskan, para bakal calon perseorangan untuk aktif mendatangi Help Desk KPU terkait mekanisme pencalonannya.

“Kami menekankan kepada seluruh calon untuk menyediakan LO (Liaison Officer) dan operator yang ditunjuk berdasarkan surat mandat, ” jelas Irpanadi.

Berkaitan dengan username dan password yang akan dibuatkan di aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) KPU, mulai hari ini para bakal calon perseorangan itu sudah harus mencicil data B.1-KWK atau surat pernyataan dukungan Pasangan calon perseorangan ke aplikasi Silon. Karena, data hardcopy yang diserahkan nantinya akan dikomparasikan dengan data di Silon.

“Ya, ada saat masa penyerahan syarat calon dukungan itu adalah menghitung jumlah dukungan apakah memenuhi syarat minimal dan sesuai dengan Silon,” tambahnya.

Selain itu, Irpanadi juga menjelaskan “Ketika syarat minimal itu tidak terpenuhi, maka akan kami kembalikan lagi melalui tanda terima dan berita acara. Dan ketika syarat itu sudah terpenuhi, baru kedepannya akan kami lakukan penelitian secara administrasi,” tutupnya. (Eko RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *