KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Lebong Disepakati, Pemkab Segera Susun Ranperda

Lebong, jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 oleh Bupati Lebong H. Azhari, S.H., M.H., bersama jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Lebong, Rabu (12/8/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, S.Sos., mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan dilakukan secara bertahap dengan mencermati berbagai materi dalam KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 hingga akhirnya diperoleh kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Sebagaimana sebelumnya, Badan Anggaran sudah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026,” ujar Carles.

Ia menyampaikan, hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD telah menghasilkan kesepakatan terhadap seluruh materi KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.

Menurut Carles, dokumen yang telah disepakati tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemkab Lebong dalam memasuki tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

“Nantinya dokumen yang telah disetujui tersebut akan dijadikan sebagai pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Lebih lanjut, Carles mengatakan penandatanganan nota kesepakatan merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD Perubahan yang dilaksanakan berdasarkan tata tertib DPRD dan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai Tata Tertib DPRD, bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh Bupati dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” katanya.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pemkab Lebong kini memiliki dasar untuk melanjutkan proses penyusunan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya bersama DPRD.Versi ini lebih ringkas, straight news, dan cocok untuk portal berita online, dengan fokus utama pada kesepakatan KUA-PPAS dan tahapan berikutnya.

(ADV/NA)