Kepahiang, jurnalisbengkulu.com – 10 Februari 2025, media online Infoombbsiberindonesia.com di Kabupaten Kepahiang secara resmi memberhentikan salah satu wartawan karena melanggar peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan media tersebut.
Pimpinan dari media online Infoombbsiberindonesia.com menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan karena oknum wartawan tersebut melanggar kebijakan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Dijelaskannya, keputusan ini diambil setelah hasil penilaian, pertimbangan, dan rapat evaluasi bersama seluruh dewan redaksi hari ini. Wartawan yang bernama Abdul Hamid dan sebelumnya bertugas di Kabupaten Kepahiang telah diberhentikan, informasi lebih detail dapat dilihat di tautan berikut: https://www.infoombbsiberindonesia.com/2025/02/19/stop-peres-19-februari-thn-2025/
Dalam penjelasannya, Direktur PT. INFO OMBB SIBER INDONESIA menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah berkoordinasi terkait kunjungan kerja yang menggunakan nama lembaga ombb atau media online ombbsiberindonesia.com ke desa-desa di Kabupaten Kepahiang.
“Saya tidak pernah memberikan instruksi, dan yang bersangkutan tidak pernah berkoordinasi terkait kunjungan ke desa seperti yang diketahui saat ini,” jelas M. Diamin sebagai Ketua dan pimpinan dari media dan lembaga OMBB.
“Apalagi kunjungan terakhir yang dilakukan di Desa Sungai Jernih Kepahiang. Jika nantinya terdapat temuan atau janji yang disampaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kami, itu di luar tanggung jawab kami,” tutup Ketua lembaga sekaligus pimpinan perusahaan OMBBSIBERINDONESIA.COM.
Reporter : Caca Wawan