Bengkulu Selatan,jurnalisbengkulu.com – Ini perhatian untuk masyarakat Bengkulu Selatan Khususnya bagi para pedagang dan pembeli di tempat – tempat umum, bekerja, berjualan dan tempat pelayanan publik lainnya.
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi menjelaskan Jika tidak memakai masker saat beraktifitas di lokasi maka siap – siap dikenakan sanksi kurungan hingga denda uang tunai ratusan juta, baik itu di pasar tradisional, pertokoan, rumah makan serta minimarket dan lokasi pelayanan publik lainnya.
“Ya, mulai hari ini kita tempel disejumlah tempat umum, lokasi berjualan dan tempat bekerja. Baik itu instansi pemerintahan dan vertikal serta swasta di Bengkulu Selatan,” ujar Gusnan Mulyadi.
Lanjut Gusnan Mulyadi, baik itu di pusat perbelanjaan atau di perkantoran wajib mengikuti protokol penanganan covid -19, yakni memakai masker, menjaga jarak, menyediakan tempat mencuci tangan serta sering mencuci tangan.
“Jika tidak memakai masker, wajib meninggalkan lokasi pelayanan publik, jika masih membandel maka akan dikenakan sanksi tegas, untuk khusus pengendara roda empat dan roda dua wajib memakai masker,” tegas Gusnan.
Aturan larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 01/GTPP-Covid19/BS/2020 Tentang Disiplin di Lokasi Berjualan di Tempat Umum, di Tempat Bekerja dan Tempat Pelayanan Publik Lainnya. Surat edaran ini ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 0408, Kajari dan Ketua DPRD Bengkulu Selatan.
“Surat edaran ini sudah kita tempel di sejumlah tempat pertokoan atau pelayanan publik lainnya, Ini kita lakukan bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid -19 di Bengkulu Selatan,” pungkas Gusnan.(sugianto)