Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menghadiri secara virtual acara penyerahan Piagam Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang berlangsung hari ini sekira pukul 13.00 WIB.
Acara ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Santosa, Kepala Divisi Administrasi Achmad Brahmantyo Machmud, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, para Kepala UPT beserta jajaran.
Dalam acara ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan penghargaan P2HAM secara serentak yang diikuti oleh seluruh provinsi, adapun di wilayah Bengkulu LPP Kelas IIB Bengkulu dan Lapas Kelas IIB Arga Makmur yang menerima penghargaan P2HAM.
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH-02.01.01 Tahun 2023 tentang Penetapan Predikat Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Keputusan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen LPP dan Lapas Arga Makmur dalam menjalankan pelayanan publik yang berlandaskan prinsip-prinsip HAM.
Penghargaan yang diraih merupakan bukti nyata bahwa jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu selalu mendukung penerapan nilai-nilai HAM dalam seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Penghargaan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal HAM Republik Indonesia Nomor: HAM-HA.03.02-52 tanggal 1 November 2023. Surat tersebut menggarisbawahi pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berlandaskan HAM.
Penghargaan P2HAM ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Bengkulu untuk terus mendorong instansi pelayanan publik di wilayahnya agar selalu memprioritaskan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aspek pelayanan yang diberikan.
Semoga penghargaan ini menjadi inspirasi bagi lembaga-lembaga pelayanan publik lainnya untuk berupaya meningkatkan kualitas pelayanan mereka, demi kesejahteraan masyarakat Bengkulu. (Saprian Utama, SH)