Dispora Mukomuko Larang Objek Wisata Yang Termasuk Dalam Golongan Cagar Alam

Jurnalisbengkulu.com – Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga kabupaten mukomuko Provinsi Bengkulu menghimbau kepada pemilik tempat wisata yang termasuk dalam golongan Cagar alam, untuk tidak melaksanakan hiburan orgen tunggal pada lebaran tahun ini (29/5).

Dijelaskan oleh Yulia Reni, sebagai kabid Pariwisata, “kawasan  cagar alam sepengetahuan kami itu tidak boleh untuk pariwisata contohnya seperti tempat wisata yang ada di sepandan pantai yang tergolong CA 1, ketika dilakukan acara ada titik yang boleh untuk dilakukan karena sudah ada surat dari SDA asalkan tidak masuk di status Cagar alam”ujarnya

Objek wisata yang masuk dalam wilayah cagar alam mulai dari wisata pantai pandan wangi di kelurahan Koto Jaya, kecamatan kota Mukomuko hingga kepantai indah Mukomuko dan situs benteng Anna, dari instansi yang terkait, saat ini baru ada tiga tempat wisata yang mengajukan permohonan untuk mengadakan hiburan. Hiburan rakyat saat libur lebaran tahun ini yakni danau nibung di Kecamatan Kota Mukomuko, lalu danau telaga biru di Kecamatan air dikit dan objek wisata pantai batu kumbang di Kecamatan Ipuh.

Tegas Yulia, instansinya bersedia mengeluarkan rekomendasi apabila lokasi objek wisata untuk hiburan rakyat yang tidak berada dalam kawasan cagar alam atau kawasan hutan negara.

Selain itu, ada juga instansi terkait lainnya di daerah ini yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi lokasi lokasi sejumlah objek wisata di daerah ini yang masuk dalam kawasan cagar alam. (BEP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *