Pemuda Mukomuko Soroti Larangan Nongkrong Malam di Taman Bundaran, Dorong Penataan Ruang Publik

MUKOMUKO, Jurnalisbengkulu.com – Perbincangan mengenai aktivitas masyarakat di ruang publik kembali mencuat di Kabupaten Mukomuko. Sejumlah materi kampanye visual yang beredar di media sosial menyoroti larangan nongkrong di kawasan Taman Bundaran pada malam hari serta imbauan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Dalam salah satu materi imbauan disebutkan, masyarakat dilarang nongkrong di sekitar bundaran atau Kantor Bupati Mukomuko mulai pukul 23.00 WIB. Imbauan tersebut juga memuat keterangan bahwa pelanggaran dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, materi visual lain yang mengatasnamakan suara pemuda menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih luas. Menurut pesan yang disampaikan dalam poster, Taman Bundaran merupakan ruang publik yang pada prinsipnya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul dan bersosialisasi, sepanjang tetap mematuhi aturan serta tidak mengganggu ketertiban umum.

“Seharusnya pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas kenyamanan warga yang berkunjung di taman bundaran, bukan malah dilarang nongkrong,” demikian salah satu pesan yang tercantum dalam materi visual tersebut.

Poster itu juga mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk mengedepankan penataan, pengawasan, keamanan, penerangan, serta pengelolaan ruang publik agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan tertib.

Perlu Kejelasan Aturan dan Sosialisasi

Munculnya dua pandangan tersebut menunjukkan adanya perhatian masyarakat terhadap fungsi ruang publik di Mukomuko. Di satu sisi, pemerintah daerah dan aparat memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat. Di sisi lain, warga juga berharap ruang publik tetap dapat dimanfaatkan secara wajar untuk kegiatan sosial dan interaksi masyarakat.

Untuk menghindari kesalahpahaman, diperlukan kejelasan mengenai dasar aturan, batasan aktivitas, jam operasional, serta bentuk penegakan ketertiban di kawasan tersebut. Sosialisasi yang terbuka dinilai penting agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat gangguan ketertiban, seperti perkelahian, balap liar, konsumsi minuman keras, tindak kriminal, kebisingan, atau aktivitas lain yang mengganggu warga, penanganannya dapat dilakukan secara terukur sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian, aktivitas berkumpul atau bersosialisasi perlu dibedakan dari perbuatan yang secara nyata mengganggu ketertiban umum.

Dorong Dialog dan Solusi Bersama

Sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, pemuda, dan masyarakat. Pendekatan dialog dinilai dapat menghasilkan solusi yang menjaga keseimbangan antara hak masyarakat memanfaatkan ruang publik dan kewajiban menjaga keamanan serta ketertiban.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan aktivitas malam hari di kawasan Taman Bundaran, termasuk dasar hukum dan mekanisme penerapannya.

Dengan penataan yang baik, Taman Bundaran diharapkan tetap menjadi ruang publik yang aman, tertib, nyaman, dan inklusif bagi masyarakat Mukomuko.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Polres Mukomuko, maupun pihak terkait lainnya untuk melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.