Meredam Trauma di Balik Gerbang Sekolah: Mediasi Kasus Perundungan Siswa SDN 47 Rejang Lebong

Meredam Trauma di Balik Gerbang Sekolah: Mediasi Kasus Perundungan Siswa SDN 47 Rejang Lebong

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com –Integritas lingkungan pendidikan kembali diuji. Menanggapi dugaan praktik perundungan dan kekerasan fisik yang menimpa sejumlah siswa di SDN 47 Rejang Lebong, jajaran Polsek Bermani Ulu mengambil langkah responsif dengan memfasilitasi mediasi antara pihak keluarga korban dan terduga pelaku pada Rabu pagi, 15 April 2026.

Aksi perundungan ini mencuat ke permukaan setelah teridentifikasi pada Selasa (14/4) petang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang siswa berinisial DW (9), AR (11), dan MA (10) diduga telah menjadi sasaran kekerasan fisik secara berulang sejak awal Maret hingga medio April 2026.

Modus operandi yang dilakukan cukup sistematis. Para korban diduga digiring ke dalam ruang kelas VI, di mana pintu kemudian dikunci dari dalam sebelum kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan dilakukan secara kolektif oleh sekelompok siswa kelas atas. Selama ini, para korban memilih bungkam akibat adanya ancaman (intimidasi) dari para pelaku.

Insiden yang dipicu oleh persoalan sepele berupa saling ejek nama orang tua ini telah meninggalkan dampak nyata:

  • Kondisi Fisik: Para korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.
  • Kondisi Psikis: Trauma mendalam yang membayangi keseharian para siswa di lingkungan sekolah.

Pihak kepolisian telah mengidentifikasi setidaknya 13 orang anak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, dengan rentang usia antara 9 hingga 15 tahun, yang mayoritas merupakan siswa kelas VI di sekolah yang sama.

Humas Polres Rejang Lebong mengonfirmasi bahwa kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan prosedural demi menjaga kondusivitas di masyarakat, antara lain:

  • Penerimaan aduan resmi dari masyarakat.
  • Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari saksi-saksi terkait.

Penyelenggaraan mediasi di Mapolsek Bermani Ulu untuk mencari jalan keluar yang berkeadilan bagi anak di bawah umur.

“Pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi pertumbuhan karakter anak. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan mediasi mengingat para pihak masih di bawah umur, namun tetap menekankan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi di institusi pendidikan,” tegas perwakilan otoritas setempat.

Kasus ini kini dalam pengawasan intensif Polres Rejang Lebong untuk memastikan proses pemulihan trauma korban berjalan beriringan dengan pembinaan bagi para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

 

Sumber : Humas Polres Rejang Lebong

Reporter : Hendri Gunawan