Nestapa di Jantung Seblat: Gajah yang Mati di Rumah Sendiri
Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – Kabar duka itu menyeruak dari rimbunnya Hutan Produksi Air Teramang. Seekor induk gajah Sumatera ditemukan terbujur kaku bersama anaknya. Bagi banyak orang, ini mungkin sekadar angka dalam statistik kematian satwa, namun bagi mereka yang memahami denyut nadi ekosistem, ini adalah tamparan keras yang membekas: sistem pengelolaan hutan kita sedang tidak baik-baik saja.
Tragedi ini tidak terjadi di tengah pemukiman warga yang riuh. Kedua gajah itu tewas justru di dalam wilayah izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Bentara Agra Timber. Ironis memang, mengingat lokasi tersebut secara hukum adalah area pengelolaan yang seharusnya tunduk pada kaidah berkelanjutan.
Bentang Alam Seblat, yang menjadi panggung kematian ini, bukan sekadar hamparan hijau. Ia adalah koridor vital urat nadi yang menghubungkan habitat gajah dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Namun, urat nadi itu kini tampak kian menyempit dan tersumbat.
Penelusuran data dari Genesis Bengkulu memotret realitas yang kontras dengan klaim pelestarian. Dari sekitar 22.000 hektar luas konsesi PT Bentara Agra Timber, hutan alam yang tersisa kini hanya berkisar di angka 13.627 hektar.
Selebihnya? Peta menunjukkan wajah yang berbeda:
- 4.826 hektar telah bersalin rupa menjadi perkebunan kelapa sawit.
- Hampir 1.000 hektar lainnya kini hanya berupa lahan terbuka yang gersang.
Fragmentasi ini bukan tanpa konsekuensi. Saat jalur jelajah alami terputus dan piring makan mereka dirampas, gajah-gajah ini terdesak ke sudut yang mematikan.
Ada lubang besar dalam logika pengawasan kita. Hasil analisis dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU) mengungkap bahwa lokasi kematian gajah berada di blok yang baru direncanakan untuk dimanfaatkan pada periode 2039-2048. Artinya, secara administratif, kawasan itu seharusnya masih menjadi benteng perlindungan yang utuh.
“Fakta di lapangan menunjukkan degradasi yang nyata. Ini bukan sekadar kecelakaan alam, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian serius dalam pengawasan,” ungkap narasi kritis yang berkembang di kalangan aktivis lingkungan.
Lebih janggal lagi, PT Bentara Agra Timber tercatat lulus penilaian pengelolaan hutan lestari pada tahun 2023 dan 2025 dengan predikat “Sedang”. Pertanyaan besar pun muncul ke permukaan: Sejauh mana sistem sertifikasi ini benar-benar mencerminkan realitas di lapangan? Bagaimana mungkin sebuah kawasan dengan fragmentasi habitat yang parah dan kematian satwa dilindungi masih bisa mengantongi rapor hijau?
Negara, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, memegang mandat penuh atas setiap jengkal izin yang dikeluarkan. Namun, celah pengawasan yang menganga lebar membiarkan kerusakan terjadi tanpa sanksi yang benar-benar menjerakan.
Kematian induk dan anak gajah ini adalah simbol krisis. Jika hutan dikelola hanya sebagai komoditas tanpa ruh perlindungan, maka yang hilang bukan sekadar pohon-pohon yang tumbang, melainkan masa depan keanekaragaman hayati kita.
Jika Bentang Alam Seblat kehilangan fungsi ekologisnya, maka lonceng kematian bagi gajah Sumatera di Bengkulu tinggal menunggu waktu untuk berdentang lebih keras.
Reporter : Hendri Gunawan






