Oknum Tenaga Fasilator Lapangan Menerima Rp. 300.000/Penerima ( BSPS ) didesa Kayu Manis

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Program Bedah Rumah Kementerian PUPR adalah bebas pungutan atau tidak dipungut biaya. Pelaksanaan bedah rumah merupakan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) yang disalurkan untuk masyarakat tepat sasaran.
(04/02/2025).

Seperti yang terjadi di Desa Kayu Manis, Kec. Selupu Rejang, kab.Rejang Lebong, Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) mengaku telah memberikan uang sebesar Rp. 300.000,-/orang kepada Pendamping yang berinisial “EK” dan kami sudah di janjikan pada akhir bulan oktober 2024 pembangunan harus sudah 100%.

Untuk didesa kami ini yang mendapatkan batuan tersebut ada 5 orang, dan kami langsung membuat pondasi, rumah kami bongkar, tapi sangat di sayangkan sampai sekarang rumah yang kami impikan tersebut belum juga terlaksana. Ujarnya.

‘H” sebagai ketua kelompok sangat menyayangkan hal ini, seperti salah satu anggota kami rumahnya sudah di bongkar demi untuk memasang pondasi, dan sekarang beliau tinggal di pondok kebun dikarenakan rumahnya tidak ada lagi, saya selaku ketua sedih sekali melihat anak dan istrinya, waktu bikin pondasi dulu dia meminjam papan di masjid dikarena untuk membeli papan tersebut dia tidak punya uang.

Seperti tempat tinggal saya sekarang hanya berukuran 3mx2,5m yang berdindingkan seng dan latai tanah, disanalah tempat kami tidur dan tempat kami masak, sudah lebih dari setengah tahun, dan masalah uang Rp. 300.000,- memang benar, dan Pak. EK ngambilnya di sini (tempat wisata) dan saya sendiri memberikanya kepada beliau dengan total Rp. 1.500.000,-untuk kami berlima.

Saya sangat berharap kepada pihak yang terkait tolong jangan permainkan kami orang kecil ini, dan kepada pihak yang berwenang tolong bantulah kami untuk mendapatkan apa yang menjadi hak kami, ujar H dengan nada sedih.

Reporter ( Salman ).