Polisi Ringkus DPO Curas dan Penjambret Emas di Rejang Lebong
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Akhir riwayat pelarian panjang Andri Subrata alias AS (28). Residivis kambuhan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Rejang Lebong akhirnya tak berkutik. Dedengkot sindikat perampas mobil muatan pupuk sekaligus otak penjambretan perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah ini berhasil diringkus tanpa ampun oleh aparat kepolisian.
Keberhasilan melumpuhkan buronan kelas kakap yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini merupakan buah dari operasi senyap dan kolaborasi taktis berdarah dingin antara Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dan Polsek Sindang Kelingi.
Penyergapan brutal namun terukur ini dipimpin langsung oleh dua perwira reserse bertangan dingin: Kanit Reskrim Polsek PUT, Ipda Suweri Irwansyah, S.I.Kom., dan Kanit Reskrim Polsek Sindang Kelingi, Ipda Reza Marziansyah, S.H. Berbekal informasi intelijen yang akurat, tim gabungan langsung mengepung rapat dan menggerebek tersangka AS di tempat persembunyiannya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Modus Licik ‘Tanya Alamat’ Berujung Penjambretan Sadis
Rekam jejak hitam teranyar bandit asal Desa Kepala Curup ini menyasar seorang guru asal Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Romiyana (56). Aksi sadis tersebut dilancarkan pada Jumat petang (1/5/2026), memanfaatkan situasi saat mobil korban mengalami mogok akibat mesin panas (overheat) di depan Pertashop Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi.
Saat suami korban lengah karena sedang berterima kasih kepada warga yang membantu, AS bersama komplotannya berinisial DM (kini buron dan terus diburu) langsung melancarkan aksi nekat. Mengendarai Honda Beat Street silver, AS turun dan berpura-pura menanyakan alamat untuk mengelabui korban yang hendak berpindah ke kursi depan.
Belum sempat korban mencerna ucapan pelaku, AS secara beringas merampas paksa tas di bahu korban menggunakan kedua tangannya hingga korban syok, lalu langsung tancap gas melesat kabur.
Akibat kebiadaban pelaku, korban harus menelan kerugian masif mencapai Rp93.300.000. Isi tas yang digondol pelaku meliputi:
- Perhiasan emas murni seberat 36 gram (cincin 26 gram dan gelang 10 gram).
- Satu unit ponsel pintar VIVO.
- Uang tunai Rp800.000, serta dokumen-dokumen penting negara milik korban.
- DPO Kakap: Dalang Pembajakan Mobil Pupuk dan Penganiayaan Brutal

Bukan sekadar penjambret amatir, AS ternyata merupakan buronan utama yang paling dicari Polsek PUT. Kilas balik pada 13 Oktober 2025, AS bersama lima komplotannya mendalangi aksi perampokan brutal yang menyasar mobil Gran Max (S 8687 AF) bermuatan 30 karung pupuk NPK milik Wahyono.
Modus mereka tergolong sadis dan terencana. Korban dipancing dengan pesanan palsu ke wilayah Sindang Dataran. Di tengah jalan sepi menuju Desa Apur, komplotan ini mencegat, menjebak, dan menghajar korban habis-habisan hingga babak belur.
Setelah korban tak berdaya, para pelaku merampas kendaraan beserta seluruh muatannya dan membawanya kabur ke arah Kota Lubuk Linggau. Barang Bukti Disita, Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti
Dari tangan tersangka yang kini terkunci di sel tahanan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial:
- Sisa uang tunai hasil jarahan emas sebesar Rp4.000.000.
- Satu unit ponsel VIVO Y22 warna biru.
- Satu unit mobil Daihatsu Gran Max beserta 29 karung pupuk NPK (kejahatan TKP PUT).
- Sepeda motor Honda Beat Street warna silver (BD 4372 IG) yang digunakan sebagai mesin tempur kejahatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan seluruh aksi beringasnya, AS kini dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sang residivis kini terancam dijebloskan ke jeruji besi dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepolisian Resor Rejang Lebong menegaskan dan mengimbau keras kepada masyarakat untuk melipatgandakan kewaspadaan, terutama saat melintasi jalur sepi atau mengalami kendala darurat di jalan.
Jika mencium pergerakan mencurigakan atau membutuhkan bantuan kilat aparat, segera hubungi Call Center Polri 110 (24 jam bebas pulsa). Polisi memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Rejang Lebong!
Reporter : Hendri Gunawan











