BENGKULU TENGAH, jurnalisbengkulu.com – Inspeksi Mendadak (Sidak) Anggota Dewan Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (27/08/2018) sekitar pukul 09.30 wib, di Puskesmas Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa lantaran ada keluhan Pegawai Puskesmas yang tidak sejalan dengan Kepala Puskesmas tersebut.
Dalam Sidak ini semua Pegawai Puskesmas di ajak rapat untuk membahas masalah yang ditemui anggota Dewan dan dalam pembahasan bersama dengan anggota Dewan sempat banyak Protes dan menyampaikan keluhan di ruang Puskesmas dengan Anggota Dewan yang menyatakan bahwa Kepala Puskesmas untuk mengundurkan Diri dari jabatannya menjadi Kepala Puskesmas tersebut.
Tarmizi selaku Ketua DPRD Bengkulu Tengah, mengatakan, kedatangan rombongan anggota Dewan ke Puskesmas Pekik Nyaring ini lantaran ada surat masuk di sekretariat Dewan yang menyampaikan aspirasi dari pegawai Puskesmas Pekik Nyaring yang menyatakan keluhannya terhadap Kepala Puskesmas.
“Dengan ada keluhan Pegawai Puskesmas maka pihak Dewan melakukan sidak Ke Puskesmas Pekik Nyaring untuk mendatangi langsung Puskesmas Pekik Nyaring untuk melihat langsung keluhan Pegawai Puskesmas tersebut,” ungkap Tarmizi saat usai Sidak Puskesmas Pekik Nyaring.
Lanjut Tarmizi, pihaknya sudah mendengar langsung keluhan pegawai Puskesmas yang meminta Kepala Puskesmas mundur dari Kepala Puskesmas.
“Dikarenakan tidak nyaman dan aman dalam menjalankan tugasnya dengan Kepala Puskesmas itu, pihak Dewan akan membawa hal ini dalam pembahasan Dewan, supaya nantinya ada solusi perrmasalahaan tersebut,” Jelasnya.
Sementara itu, Mahdalena, Kepala Puskesmas Pekik Nyaring, menjelaskan, pihaknya siap mengundurkan diri dari Kepala Puskesmas ini tetapi itu asal ada surat keputusan dari Kepala Daerah atau Bupati Bengkulu Tengah, karena semua itu kebijakan Kepala Daerah bukan kehendak pegawai Puskesmas yang tidak suka dengannya.
“Sejak saya menjadi kepala Puskesmas Pekik Nyaring memang tidak sejalan bekerja sama dengan pegawai Puskesmas karena mereka tidak setuju dengan membuka UGD Pelayanan 24 jam karena puskesmas pekik nyaring ini harus membuka layanan 24 jam untuk melayani masyarakat berobat tersebut,” ujar mahdalena membela diri.(M4)