Pemda BS Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Bengkulu Selatan, jurnalisbengkulu.com – Untuk mengantisipasi dan memberantas Peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, Satpol PP, Perindagkop-UKM, Setda Bagian Perekonomian, dan Bea Cukai melakukan operasi cukai di sejumlah pedagang rokok di Perdesaan Kabupaten Bengkulu selatan.

Harus ada operasi cukai yang rutin digelar tiap bulan yang menyasar pada Perdesaan, toko modern, warung kelontong di gang-gang kampung, lapak/kios pedagang pasar Ampera Dan Pasar Kutau

Pelaksanaan pemberantasan dan operasi penertiban rokok yang tidak dilekati pita cukai Harus segera Di Operasi di Tahun 2020 ini dimaksudkan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Pedagang yang masih menjual barang tanpa cukai tersebut. Kebanyakan mereka tidak mengerti, mereka hanya tertarik karena harganya yang lebih murah
 
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bengkulu Selatan semakin Banyak karena Kurang nya kesadaran pedagang yang telah menjual rokok dengan tidak memiliki pita cukai.

Untuk diketahui, Rokok ilegal sesuai UU No.39/2007 tentang perubahan atas UU No.11/1995 tentang Cukai,
 
Kalau dilihat, menurut UU tersebut berisikan setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dalam pasal 29 ayat 1 akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau membayar denda paling sedikit 2 kali lipat cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
 

Untuk itu, pedagang maupun pemakai rokok mulai sekarang untuk tidak membeli atau menjual rokok yang tidak ada bea cukainya karena rokok tersebut tidak membayar pajak rokok. Dengan adanya Himbauan ini juga guna melindungi para konsumen serta mengoptimalkan pendapatan negara di bidang cukai.(Said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *