Pemdes Manggul Tetapkan RKP Desa Tahun 2026
Bengkulu Selatan, Jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Desa Manggul melaksanakan Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebagai bagian dari penyusunan dokumen perencanaan tahunan untuk pembangunan desa tahun 2026. RKPDes ini menjadi turunan dari RPJMDes (jangka 8 tahun) sekaligus dasar utama penyusunan APBDes 2026. Dokumen tersebut memuat prioritas, program, kegiatan, dan pembiayaan pembangunan desa selama satu tahun ke depan.
Kepala Desa Manggul, Hotemen Azarodi, menyampaikan bahwa proses penetapan RKPDes sangat penting karena menjadi arah pembangunan desa secara partisipatif dan akuntabel. Ia menjelaskan bahwa Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung pada Juli–September 2025 bertujuan merumuskan prioritas pembangunan tahun 2026 berdasarkan RPJMDes dan evaluasi program tahun sebelumnya.
“Penetapan RKP Desa 2026 melibatkan perangkat desa, BPD, dan unsur masyarakat. Mereka menyusun draf RKPDes berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, usulan Musrenbangdes, serta potensi desa,” ujar Hotemen di ruang kerjanya, Selasa (28/10).
Musdes digelar untuk membahas dan menyepakati program prioritas, kegiatan, serta alokasi anggaran secara partisipatif. Hasil akhir Musdes kemudian disahkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum dalam penyusunan APBDes 2026.
Penetapan RKPDes juga berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
- Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 beserta perubahannya
- Permendes Nomor 6 Tahun 2023
“Dalam penetapan RKP ini, berbagai usulan masyarakat kita bahas bersama dengan mengutamakan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Program yang ditetapkan meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” pungkas Hotemen.
Reporter: Said Hendra






