Bengkulu Selatan, jurnalisbengkulu.com – Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa, maka diperlukan pemutakhiran data IDM tahun 2024.
Perlu diketahui bahwa data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Afirmasi untuk Desa Tertinggal dan Desa sangat Tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tertinggi sebesar 1% dan Alokasi Kinerja untuk Desa Berkembang, Maju dan Mandiri serta indikator lainnya sebesar 4% dari total Dana Desa.
Data IDM juga digunakan sebagai acuan perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan lainnya
Dalam mewujudkan hal ini pemerintah Desa Padang Pandan menjadi salah satu Tuan Rumah untuk 5 Desa yang jadi rekannya. Bertempat di gedung serbaguna Desa Padang pandan kecamatan Manna kabupaten Bengkulu utusan dari beberapa Desa nampak dengan serius mengikuti arahan dari pendamping Desa yang membimbing mereka (27/05/2024).
Kepala Desa Padang Pandan Yanuardi melalui perangkat Desanya Sukarjo mengatakan bahwa Pihaknya Betul betul serius mengikuti program ini, walaupun dalam keadaan mati lampu dan hanya di tunjang oleh mesin Genset sebagai pengganti Aris listrik yang biasa nya di berikan oleh PLN.
Reporter : Juli Sujianto