Pemprov Bengkulu Optimistis Dongkrak PAD lewat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemprov Bengkulu Optimistis Dongkrak PAD lewat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

 

Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com –Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mengandalkan sektor pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber utama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui program pemutihan pajak kendaraan dan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov menargetkan optimalisasi penerimaan daerah hingga Agustus 2026.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pendataan dan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (29/4).

Dalam rapat tersebut, Mian menegaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan mulai diberlakukan pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini mencakup penghapusan tunggakan tertentu serta pemberian potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50 persen khusus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), baik kendaraan dari dalam maupun luar Provinsi Bengkulu.

Menurut Mian, kebijakan yang digagas Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ini merupakan strategi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pemasukan daerah.

“Program ini diharapkan dapat memberi kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya, sekaligus berdampak pada peningkatan PAD Provinsi Bengkulu,” kata Mian.

Ia menjelaskan, sektor pajak kendaraan bermotor memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan daerah karena hasil penerimaannya dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Dari total penerimaan pajak kendaraan, sebesar 66 persen dialokasikan untuk kabupaten/kota, sementara 34 persen menjadi bagian pemerintah provinsi. Karena itu, dukungan pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota dinilai sangat penting, baik dalam sosialisasi program maupun penguatan sarana pelayanan.

Selain itu, Pemprov Bengkulu juga mendapat dukungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu dalam pelaksanaan program tersebut, terutama pada pendataan kendaraan dan optimalisasi pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Dengan rentang waktu program selama empat bulan, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak. (Red)