Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Internal, Kepala OPD Dievaluasi Rutin
Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu memperkuat sistem pengawasan internal dengan menegaskan larangan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini diiringi dengan kebijakan evaluasi kinerja kepala OPD yang akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat penandatanganan surat pernyataan komitmen anti pungli oleh seluruh kepala OPD di halaman apel Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (20/4). Kegiatan itu juga dihadiri Wakil Gubernur Mian.
Helmi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta arahan pemerintah pusat dalam mencegah praktik yang berpotensi melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran OPD.
Menurutnya, pemerintah provinsi sempat menerima informasi terkait dugaan pungli di sejumlah instansi, termasuk di Rumah Sakit M. Yunus. Namun setelah dilakukan penelusuran oleh tim yang terdiri dari Wakil Gubernur, Inspektur, dan Sekretaris Daerah, dugaan tersebut tidak terbukti.
Meski demikian, Helmi menilai komitmen integritas tetap harus diperkuat melalui langkah konkret. Penandatanganan surat pernyataan ini menjadi bentuk tanggung jawab moral sekaligus administratif bagi seluruh kepala OPD.
Selain itu, Pemprov Bengkulu juga akan menerapkan evaluasi kinerja secara rutin sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Evaluasi tersebut akan melibatkan tim yang terdiri dari Wakil Gubernur, Inspektur, Sekretaris Daerah, serta panitia seleksi yang sebelumnya terlibat dalam proses pengangkatan pejabat.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memastikan kinerja aparatur pemerintahan tetap berada pada jalur yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Red)






