Penggusuran Tanah Tidak Sesuai Perjanjian, Kades Ketaping Dilaporkan

Bengkulu Selatan, jurnalisbengkulu.com – Kepala Desa Ketaping, Saidi dan CV. Tri Sakti dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan, laporan tersebut terkait permasalahan pengrusakan dan Penyerobotan tanah.

Salah satu Korban penggusuran, Gunawan, beralamat di jalan A. Yani, Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, dalam laporan tertanggal 25 November 2019 mengatakan bahwa dirinya melaporkan Kades Ketaping tersebut atas dasar penggusuran tanah yang tidak sesuai dengan perjanjian.

“Penggusuran tanah yang tidak sesuai dengan perjanjian,” ujar Gunawan yang juga anggota Seknas Jokowi tersebut.

Sejak dibukanya badan jalan itu, lanjut Gunawan, Kepala Desa tidak pernah konfirmasi terkait patok penggusuran.

“Waktu saya lihat ke lokasi sudah digusur, di perjanjian cuman 3 meter, tapi nyatanya pas saya ukur malah 6 meter, kelebaran yang digusur,” ujar Gunawan kesal.

Sementara itu, laporan yang disampaikan terkait permasalahan pengrusakan dan penyerobotan tanah tersebut diterima oleh penyidik pembantu, Bripka EZI Susiandi, Penyidik Pembantu Tebri Hariansyah.

Untuk diketahui, sampai berita ini tayang, pihak Kepala Desa Ketaping dan CV Tri Sakti belum dapat dikonfirmasi terkait laporan Gunawan tersebut.

(Sugianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *