Perda Pariwisata Halal, Komisi 2 DPRD Provinsi Bengkulu Studi Banding Ke Sumbar

Sumbar, jurnalisbengkulu.com – Komisi 2 DPRD Provinsi Bengkulu melakukan studi ke Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat terkait pengelolaan kawasan Pariwisata dan konsepsi Perda Pariwisata Halal Provinsi Sumatera Barat.

Komisi 2 yang diwakili oleh Usin Abdisyah Putra Sembiring SH dalam hal ini mempertanyakan terkait Perda Pariwisata Halal dan adanya legalisasi izin BAR dan Perizinan Minuman Beralkohol Golongan B dan C yang dikeluarkan oleh Walikota Padang pada Penyelenggara BAR, Restaurant maupun Hotel.

“Jawabannya justru pihak Pemkot dan Pemprov merekomendasi izin minuman beralkohol untuk mengantisipasi beredarnya Mihol tanpa Izin di masyarakat dan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, jadi mereka melakukan pendataan tempat mana saja peredaran, pengawasan lebih gampang dan melokalisir alkohol di Kota Padang agar tidak ada juga peredaran gelap alkohol oplosan yang bisa memakan korban seperti di Kota Bengkulu.

“Ternyata mereka mendengar juga kasus minuman alkohol oplosan yang terjadi di Kota Bengkulu,” ucap Usin Sembiring.

Dikatakan Usin Sembiring, Pemerintah Provinsi Sumbar menetapkan syarat izin dikeluarkan juga pemohon harus menunjukkan dari distributor asal usul alkohol yang mereka jual di BAR, Restaurant maupun di Hotel.

“Jadi Pemprov dan pemkot mengetahui asal usul minuman dan kadar alkohol yang beredar, patut dicontoh cara melokalisir minuman alkohol meskipun perda pariwisata halal mereka punya. Disamping itu, kami mengeksplorasi bagaimana Pemprov Sumbar membuat Bantuan Khusus untuk mendorong destinasi pariwisata di setiap kabupaten/kota dan bagaimana promosi ke pusat hingga mereka bisa mendaftarkan Event pariwisata daerah menjadi event nasional yang disupport oleh pemerintah pusat,” sampai Usin Sembiring.

Selain itu, Komisi 2 DPRD juga juga melakukan kunjungan ke Bagian Hukum Pemprov Sumbar untuk melakukan kajian yuridis perda dan Pergub yang mendorong potensi pendapatan dari sektor Pariwisata.(m4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *