Kaur, jurnalisbengkulu.com – Setelah sebelumnya Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Bengkulu yang mempertanyakan perizinan PT. Rusan Sejahtera yang tidak jelas, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani, SH ikut memberikan komentar terkait tambang pasir besi di Desa Wayhawang Kabupaten Kaur.
Menurut Herwin Suberhani SH, tambang Pasir Besi di Desa Wayhawang Kabupaten Kaur yang dikelola oleh PT. Rusan Sejahtera tersebut secara prosedur memang bermasalah.
“Saya sudah berpa kali melakukan sering dengan pihak lembaga DPRD Kabupaten Kaur menyikapi soal perizinan pada tambang pasir besi, dan kamipun telah melakukan kunjungan ke dua titik tambang pasir besi yang ada di Kabupaten Kaur, pertama di Nasal, kedua di Wayhawang, memang kalau menurut prosedur ini sangat menyalahi, satu yang untuk di Wayhawang, Wayhawang itu dari batas bibir pantai, itu cuman 25 meter, sementara aturan yang legal itu menimal 100 meter,” ujar Herwin Suberani, SH kepada jurnalisbengkulu.com di ruang kerjasanya, Rabu (6/2).
Lanjut Herwin Suberhani SH, Begitu juga tambang pasir besi di Nasal yang tidak sampai 25 meter. Herwin mengaku bahwa pihaknya kesulitan untuk berkoordinasi, sebab sekretariat Perusahaan tersebut tidak jelas.
“Di Nasalpun sudah kita awasi, dari badan jalan nasional, ini tidak sampai 25 meter, namun kesulitan kita berkoordinasi disini sekretariatnya tidak jelas, kantornya dimana, saya sudah tegaskan kepada DPRD Kabupaten untuk melakukan penegasan dan penindakan terhadap pasir besi yang ada disana,” tegas Herwin.
Herwin Suberani pun mengatakan, jika perizinan tambang pasir besi tersebut ada di Provinsi Bengkulu untuk disampaikan kepada dirinya.
“Bilamana ini menyangkut masalah perizinan Provinsi tolong sampaikan ke kita, karena saya adalah corong daripada refrentatif DAPIL 6 yang untuk segera menindaklanjuti ini,” jelas Herwin.
(Idil)