Pesan Harian UJH : Hukum Memanggil Dengan Kata Njir, Anjir atau Anjay

Gaul boleh tapi adab dan budaya tetap dipakai. Milenial tidak bisa dibendung karena memang mengikuti kemajuan zaman akan tetapi tidak harus merusak akhlak. Saat ini, anak-anak, para remaja dan termasuk ada yang sudah dewasa memanggil temannya dengan panggilan Njir, Anjir atau Anjay bahkan ada yang terang-terangan memanggil anjing.

Bagaimana hukum atas penggunaan kata-kata tersebut? Jika kata Njir, Anjir atau Anjay itu sebutan lain dari kata Anjing. Maka, secara adab sungguh tidak beradab. Dari sisi akhlak sungguh tidak berakhlak menyamakan teman sendiri dengan anjing.

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
ومن الألفاظ المذمومة المستعملة في العادة قوله لمن يخاصمه، يا حمار ! يا تيس ! يا كلب ! ونحو ذلك؛ فهذا قبيح لوجهين : أحدهما أنه كذب، والآخر أنه إيذاء؛ وهذا بخلاف قوله : يا ظالم ! ونحوه، فإن ذلك يُسامح به لضرورة المخاصمة، مع أنه يصدق غالباً، فقلّ إنسانٌ إلا وهو ظالم لنفسه ولغيرها .
“Termasuk di antara kalimat yang tercela yang umum dipergunakan dalam perkataan seseorang kepada lawannya (adalah ucapan), “Wahai keledai!”; “Wahai kambing hutan!”; “Hai anjing!”; dan ucapan semacam itu. Ucapan semacam ini sangat jelek ditinjau dari dua sisi. Pertama, karena itu ucapan dusta. Ke dua, karena ucapan itu akan menyakiti saudaranya. Ucapan ini berbeda dengan perkataan, “Wahai orang dzalim!” dan semacamnya. Ucapan ini dimaafkan karena adanya kebutuhan darurat disebabkan oleh pertengkaran. Selain itu, pada umumnya ucapan itu adalah ucapan yang benar, karena keadaan mayoritas orang yang zalim terhadap dirinya sendiri atau orang lain.” (Al-Adzkaar, hal. 314)

Pagar Dewa, 14072024
Salam Ujh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *