Sampai sekarang masih tetap diakui oleh masyarakat Indonesia tentang jumlah 40 orang jamaah shalat Jumat. Dalil Sholat Jumat Wajib 40 Orang Madzhab Imam Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahwa sholat Jumat wajib dilaksanakan dengan minimal 40 orang laki-laki. Ulama yang berpendapat sebagaimana Imam Syafi’i menuturkan bahwa sholat Jumat pertama kali dilaksanakan oleh Nabi SAW dengan sejumlah orang tersebut.
Tapi saat ini bila shalat di desa agak miris. Mengapa? Jumlah KK untuk menjadi desa definitif sesuai Undang-Undang wilayah Sumatera syaratnya minimal 4.000 jiwa dan 800 KK untuk satu desa.
Andai satu desa jumlah KK nya 200 saja maka akan ada 200 jamaah shalat jumat. Itu berdasarkan jumlah kepala keluarga. Tentu belum di tambah dengan anak-anak yang sudah baligh. Mungkin lebih dari 200 jamaah. Namun, saat ini masih banyak warganya enggan sekedar shalat jumat. Ironis shaf shalat jumatnya hanya 1,5 shaf itupun campur anak-anak.
Kemana yang lainnya?
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَعَلَيِهِ الجُمُعَةُ يَوْمُ الجُمُعَةِ إِلاَّ مَرِيْضًا أَوْ مُسَافِرًا أَوْ امْرَأَةً أَوْ صَبِيًّا أَوْ مَمْلُوْكًا
Artinya: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, wajib baginya shalat Jumat pada hari Jumat, kecuali orang yang sakit, musafir, kaum wanita, anak-anak dan budak.” (HR. Daruquthni).
Pagar Dewa, 29042024
Salam Ujh