Pesan Harian UJH : Oh…Lembaga Terhormat….Judol

Mengapa masih terlibat judi online wahai wakil rakyat yang terhormat. Padahal, besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pada Pasal 1 menjelaskan, besaran gaji pokok:

Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000,
Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,
Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Selain gaji pokok tersebut, diberi pula tunjangan yang didapat meliputi: Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
Asisten anggota Rp 2.250.000.
Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
Tunjangan PPh Rp 2.699.813. Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan. Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
Anggota DPR Rp 168.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.

Temuan PPAT ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif, baik tingkat pusat maupun daerah, diduga bermain judi online. Transaksi yang kami potret lebih dari 63 ribu transaksi dengan jumlah hampir Rp25 miliar. Ada yang deposit (judi online, red) ratusan juta sampai miliaran. Perputaran ratusan miliar,” kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024).
Sungguh memilukan.

Pagar Dewa, 01072024
Salam Ujh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *