Polres Kepahiang Amankan 5 Orang Petugas Parkir Diduga Abal-Abal

Kepahiang, jurnalisbengkulu.com – Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang menggelar penertiban pungutan parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang, Jumat (3/10/2020) pukul 14.00 s/d 15.30 WIB.

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP melalui AKP Yusiady SIK mengatakan penertiban dilakukan di lokasi pungutan parkir seputaran Lapangan Santoso, Kawasan Toserba Puncak, RSUD Kepahiang dan Seputaran Jl. Kampung Bogor.

Terlebih pada saat kegiatan perayaan HUT Kepahiang banyaknya kegiatan di seputaran Taman Santoso, juru parkir dikhawatirkan menjamur.

Dari kegiatan penertiban tersebut Polisi mengamankan lima orang yakni Eko Efriandi, Hamdan, Sidil, Indra Zulkarnain, dan Astan.

”Kita mengamankan 5 oknum petugas parkir, saat ini semua petugas parkir sedang dimintai keterangan di unit Pidum,” ujar Yusiady.

Untuk diketahui, biasanya aktifitas parkir di Kabupaten Kepahiang memang diperbolehkan di beberapa kawasan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang, pihak ketiga yang melakukan pemungutan parkir dibekali SK dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pungutan parkir yang ditarik adalah merupakan retribusi umum yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *