Tergiur Janji Palsu Anak Jadi PNS Rp250 Juta, Oknum ASN Kepahiang Kini Berakhir di Jeruji Besi

Ket. Foto: tersangka berinisial R beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melalui proses Tahap II, Kamis (27/8/2026).

 

KEPAHIANG, jurnalisbengkulu.com — Perkara dugaan penipuan dengan modus mengiming-imingi pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rejang Lebong memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang telah resmi melimpahkan tersangka berinisial R beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melalui proses Tahap II, Kamis (27/8/2026).

Tersangka yang diketahui berstatus ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang tampak didampingi penasihat hukum saat proses pelimpahan berlangsung di Kejari Kepahiang.

Bermula dari Janji Manis Sejak 2018

Kasat Reskrim Polres Kepahiang menjelaskan, perkara bermula ketika tersangka menawarkan jasa pengurusan penerimaan PNS di Kabupaten Rejang Lebong kepada korban, dengan nilai biaya yang ditaksir mencapai sekitar Rp250 juta.

Kejadian ini bermula sekitar November 2018. Terpikat janji tersebut, korban pun menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Bahkan, tersangka diduga meminta pembayaran tambahan di tengah proses yang dijanjikan. Korban bersama anaknya dan beberapa orang lainnya bahkan sempat pergi hingga ke Palembang yang diklaim berkaitan dengan proses pengurusan tersebut.

Karena janji tak kunjung terealisasi, korban akhirnya melapor ke kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/X/2024/SPKT/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu, tertanggal 7 Oktober 2024.

Bukti Transfer Jadi Barang Bukti

Hasil penyidikan menemukan sejumlah bukti kuat berupa bukti transfer dan catatan pembayaran yang menjadi dasar pelimpahan perkara ke Kejari Kepahiang. Tersangka diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, subsider Pasal 372 KUHP tentang Perbuatan Curang.

Kasat Reskrim juga membuka kemungkinan pengembangan kasus ini, mengingat dalam laporan polisi disebutkan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pengurusan yang dimaksud.

“Nanti bakal kita kembangkan,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, menandakan penyelidikan masih berjalan untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

Tersangka Ditahan di Curup, Kasus Segera ke Pengadilan

Tersangka R kini menjalani penahanan sementara di Lapas Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong selama proses hukum berlangsung. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji pengurusan PNS atau jabatan dengan biaya yang tidak sedikit, apalagi yang dilakukan di luar jalur resmi dan prosedur kepegawaian negara.

Pewarta : Ancha