Puluhan Kades Se Kabupaten Benteng Minta Dana Lagi Untuk Operasional Pemdes

Bengkulu Tengah, jurnalisbengkulu.com – Naiknya penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, ternyata belum bisa diterima sepenuhnya berdasarkan aturan PP no 11 tahun 2020, menyebabkan adanya pos lain dalam pemerintahan desa yang tidak kebagian anggaran tersebut.

Hal ini disampaikan Sutan Muklis, Kepala Desa Rindu Hati didepan anggota DPRD, Pemkab Benteng, Kejari Benteng dan juga Polres Benteng yang hadir di ruang pertemuan Aula Bukit Kandis, Gedung DPRD Benteng,Selasa siang (11/02/2020).

Ketua Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Benteng, Sutan Muklis, SH yang sehari-harinya menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung menjelaskan bahwa pihaknya memang menerima aturan PP no 11 tahun 2020 tersebut. Namun, saat ini, kondisinya sangat mengkhawatirkan, karena akibat hal tersebut, pemdes mengalami kekurangan dana untuk pos ADD.

“Salah satunya untuk anggaran perjalanan dinas perangkat desa terpaksa tidak bisa dilakukan,” terangnya.

Hal ditegaskan Sutan Muklis belum juga termasuk dengan pos anggaran lain melalui ADD. Sementara, untuk menggunakan DD hal tersebut tidak diperbolehkan. Karena, DD diperuntukkan bagi pelaksanaan pembangunan, bukannya bagi operasional kegiatan pemerintahan desa.

Sutan Mukhlis, saat ini berasarkan hitungan ADD yang diterima masin-masing desa adalah sekitar Rp 360 juta. Setelah dibagi dengan gaji perangkat desa mulai dari Kadun, Sekdes, hingga kades, hanya menyisakan anggaran sekitar Rp 10 juta.

Hal tersebut tidak mencukupi, karena berdasarkan kebutuhan rata rata desa untuk orperasional kegiatan pemerintahan mislanya pembayaran listrik kantor desa, pembelian ATK kantor desa, semuanya membutuhkan dana sekitar Rp 35 juta setahun,” ujarnya

Menurut Sutan Muklis, hal tersebut memperlihatkan kekurangan dana rata-dara setiap desa sekitar Rp 25 juta setahun. Jika dikalikan dengan 142 desa, hal tersebut angkanya cukup besar,” Katanya

Sutan muklis berharap, mewakili seluruh pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Benteng, agar ada pengkajian ulang demi jelannya roda pemerintahan desa. Karena, yang dituntutnya adalah yang pokok dan memang diperlukan, tidak ada untuk kebutuhan lain.
Pihaknya tidak berani melakukan penggunaan DD untuk operasional pemerintahan desa, karena dikhawatirkan hal tersebut akan terkena proses hukum.

Sementara itu, Wakil Bupati Benteng Septi peryadi, yang memimpin dari Pemkab Benteng mengatakan bahwa untuk hal tersebut tentunya semua usulan sudah diterima.
Namun, dalam penetapan besaran ADD yang diterima setiap desa sudah melalui perhitungan yang sesuai aturan.

“Untuk saat ini, pengaduan para kades kami tampung dahulu, dan kami berjanji akan mencari waktu yang tepat untuk membahas keluhan para kades terkait ADD yang dinilai masih kurang besar untuk bisa menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa,” ujar Septi.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Benteng, Budi Suryantono. Ditegaskannya, pihak legislatif akan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan keluhan para kades bersama pihak eksekutif.

“Kami akan tinjau sesuai aturan yang berlaku selagi tidak meyalahi aturan peraturan maka pihaknya akan pelajari sesuai ketentuan yang ada,” Tutup Budi.(Ferizal Adek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *