Bengkulu Tengah, jurnalisbengkulu.com– Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumi Rafflesia Indah (BRI) tidak di perpanjang oleh Pemkab Bengkulu Tengah, akan memberikan dampak negatif bagi karyawan PT tersebut. Jika hal itu sampai terjadi, perusahaan bersangkutan akan berhenti beroperasi secara otomatis sebanyak 90 orang karyawan yang ada akan terancam pengangguran, hal inilah yang memicu puluhan kariawan PT. BRI datangi kantor Pemda Benteng.
Perwakilan SPSI Benteng, Haulan Ismadi mengatakan, mengenai permasalahan tersebut, pihaknya meminta agar Pemkab Benteng dapat mengambil sikap dan memberikan solusi atas masalah yang ada.
“Kami tidak mempermasalahkan soal HGU nya. Tapi, kalau sampai perusahaan ditutup, nasib karyawan yang ada akan seperti apa. Tentu kita harus mencarikan solusinya,” ujar Haulan, Rabu,(31/10/2018)
Disampaikan Haulan, meskipun HGU PT BRI tidak dilakukan perpanjangan, dirinya beserta pekerja lainya tidak ambil pusing akan hal itu, namun dia menegaskan terkait keputusan itu Pemerintah Daerah selaku yang mengambil kebijakan kiranya dapat memberikan kelayakan hidup bagi para buruh yang ada untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.
“Jika nanti sudah diambil alih oleh pemerintah, sanggupkan pemerintah untuk mempertimbangkan kehidupan layak kepada mereka danTentunya konflik sosial tidak bisa kita hindari, jika kita tidak mengambil langkah-langkah,” tegas Haulan.
Ia menambahkan, jika nantinya karyawan tak bekerja kembali, secara otomatis karyawan tidak akan mendapatkan pesangon dari pihak perusahaan. Hal ini secara aturan, perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melainkan karena tidak mampu beroperasi, mengingat HGU yang tidak diperpanjang.
“Kalau koordinasi kami ke perusahaan, mereka masih memperjuangkan HGU mereka tidak akan mengeluarkan pesangon dari perusahaan, karena perusahaan tidak melakukan PHK,” demikian Haulan. (fzl)