Rapat Paripurna DPRD Lebong Bahas LKPJ 2025 dan Raperda Pengarusutamaan Gender

Lebong, jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten Lebong bersama DPRD Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, yakni penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Lebong, Rabu siang (8/4/2026), turut dihadiri unsur Forkopimda dan anggota DPRD Kabupaten Lebong. Dari jajaran legislatif tampak Wakil Ketua II DPRD Lebong, Rinto Putra Cahyo, sedangkan dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Lebong, Bambang Agus Supra Budi.

Dalam kesempatan tersebut, Rinto Putra Cahyo mengatakan penyampaian LKPJ bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian penting dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.

Menurutnya, pembahasan LKPJ menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap realisasi APBD sekaligus mengevaluasi capaian program dan kegiatan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

“Ini bukan sekadar formalitas. Paripurna menjadi bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD,” ujar Rinto.

Ia menjelaskan, DPRD selanjutnya akan melakukan pembahasan secara lebih mendalam melalui panitia khusus (Pansus). Hasil pembahasan tersebut nantinya diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah.

“DPRD tidak hanya menerima laporan. Melalui Pansus, pembahasan akan dilakukan secara mendalam untuk menghasilkan rekomendasi yang benar-benar tajam dan aplikatif,” jelasnya.

Rinto menambahkan, tahapan tersebut akan dilanjutkan dengan berbagai proses, mulai dari mendengarkan pendapat hingga melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program dan kegiatan yang telah direncanakan pemerintah benar-benar terlaksana serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ini merupakan langkah awal dan akan ditindaklanjuti, mulai dari mendengar pendapat sampai turun langsung ke lapangan. Tujuannya memastikan program benar-benar berjalan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lebong Bambang Agus Supra Budi menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan program pembangunan sekaligus pengelolaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025.

Ia juga mengapresiasi fungsi pengawasan DPRD yang terus berjalan secara konstruktif. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan efektif, efisien, serta tetap menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami mengapresiasi DPRD yang terus menjalankan fungsi kontrol secara konstruktif. Sinergi ini penting agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkas Bambang.

(ADV/NA)