Rapat Paripurna Ke 7 Masa Persidangan ke 3 Tahun Sidang 2020

Bengkulu – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Ke 7 Masa Persidangan ke 3 Tahun Sidang 2020, di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (16/10/20).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, dengan agenda, Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan.

Raperda yang dibahas adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi  Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Nota Penjelasan disampaikan langsung oleh Plt Gubernur Provinsi Bengkulu, Dedy Ermansyah.

Rapat Paripurna selanjutnya beragendakan, Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *