Sejalan Dengan PKPU No.13 Tahun 2020 Larangan Kampanye Terbuka, Polda Bengkulu Tidak Terbitkan Izin Keramaian

BENGKULU –Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M, Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH menghimbau kepada masyarakat khususnya tim pemenangan, partai politik, serta paslon kepala daerah untuk mentaati Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye serentak di tengah Pademi Virus Corona ( covid-19 ), Jum’at (02/10/2020).

Dalam PKPU terbaru yaitu PKPU nomor 11 dan 13 tahun 2020 menjelaskan pelarangan kampanye di tempat terbuka. Namun untuk menggelar rapat ada persyaratan tertentu dengan pembatasan orang maksimal 50 orang.

“didalam peraturan tersebut dikatakan jelas dilarang menggunakan, kampanye akbar, konser pentas seni, perlombaan yang mengumpulkan banyak orang,” jelas Kabid Humas.

Mendukung peraturan tersebut Polda Bengkulu dan Polres jajaran atas perintah Kapolda Bengkulu untuk sementara waktu tidak akan menerbitkan surat izin keramaian. Langkah ini dilakukan upaya untuk meminimalisir penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19).

“Mari sama-sama kita saling mengingatkan dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19 ditengah pilkada serentak Desember ini agar dikemudian hari tidak menimbulkan kluster”, tutupnya.

Humas Polda : (yg)