Sosialisasi Penerapan Sistem Merit Di Instansi Pemerintah se Provinsi Bengkulu

BENGKULU, jurnalisbengkulu.com – Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pengembangan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, telah menetapkan sasaran reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah sebagai sebuah arah kebijakan dan strategi nasional, yang salah satu indikatornya adalah presentase instansi pemerintah dengan indeks sistem merit >= (Baik/sangat baik).

Kegiatan audensi yang berlangsung pada hari Rabu, 22 Februari 2023 di Aula Hotel Mercure Bengkulu dengan menghadirkan seluruh penjabat tinggi 10 kabupaten/kota Provinsi Bengkulu seperti Sekda dan penjabat lainnya, dengan melakukan daring bersama komisioner KASN pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hidiati Wara Kustriani, MBA, juga direktur sosialisasi dan kampanye anti korupsi KPK, Amir Arif dan asisten KASN Pengawasan bidang penerapan sistem merit wilayah I, Mugi Syahriadi.

Dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatul Sipil Negara dijelaskan bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.

Penilaian penerapan sistem merit yang dilaksanakan menggunakan aplikasi SIPINTER ini mencakup 8 (delapan) aspek yakni perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan pegawai, pengembangan karir yang bertumpu kepada pengembangan kompetensi dan kinerja, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan di siplin, pelindungan dan pelayanan, serta sistem informasi yang digunakan untuk penyelenggaraan manajemen ASN

Adapun tujuan dari pelaksanaan penerapan sistem merit ini antara lain adalah dalam upaya merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya.(As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *