Kaur, jurnalisbengkulu.com – Kades Aur Gading inisial SY (43) Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur diduga melakukan perbuatan Asusila dengan Sekdes Aur Gading inisial TW (39).
Kejadian yang tak sewajarnya dilakukan oleh Kepala Desa dan Sekdes tersebut terungkap setelah mertua TW (39), mengintip ulah keduanya di kamar Sekdes saat suami TW (39) pergi ke Kebun di Desa Muara Sahung.
Menurut keterangan Kapolsek Padang Guci Hulu, Ipda Samsul Rizal SH, dari laporan suami TW (39), saat itu dirinya sedang pergi ke kebun di Desa Muara Sahung, sedangkan istrinya (Sekdes, red) berada di rumah bersama dengan mertuanya.
“Perempuan ini tinggal satu rumah dengan mertuanya, sedangkan pada saat kejadian tersebut, suami Sekdes TW (39) ini sedang di Kebun di Muara Sahung,” jelas Kapolsek, Sabtu (7/3/2020).
Berdasarkan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak Kepolisian dari Polsek Padang Guci Hulu menemukan barang bukti charger handphone diduga pemiliknya adalah Kades, Sprei tempat tidur, selain itu pihak Kepolisian juga menemukan barang bukti kain bekas sperma.
Dalam pelaporan tersebut, lanjut Kapolsek, tadi malam sudah dilaksanakan penerimaan laporan dari suami Sekdes dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap korban, sedangkan si suami sebagai Saksi.
“Dalam pemeriksaan bukti, keduanya diduga melakukan mesum di rumah Sekdes, sementara dari keterangan pihak suami, bahwa Kades Aur Gading melakukan persetubuhan, untuk perkembangan lebih lanjut di Polres, hari ini kedua dua nya akan di bawa ke Polres Kaur, biar intensif lagi dalam pemeriksaan,” ungkap Kapolsek.
(ADL)