Sukses Gelar Pelantikan 333 BPD, Kadis PMD Zaili Dinilai Sigap Kawal Demokrasi Desa  

Sukses Gelar Pelantikan 333 BPD, Kadis PMD Zaili Dinilai Sigap Kawal Demokrasi Desa

 

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Zaili, S.E., mendapat apresiasi luas usai sukses menggelar peresmian dan pengangkatan 333 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten periode 2026-2034, Senin (4/5/2026).

Acara akbar yang berlangsung khidmat dan lancar ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepahiang, Ketua DPRD, serta jajaran Forkopimda. Keberhasilan ini dianggap sebagai bukti kesiapan dan kerja keras tim Dinas PMD dalam mempersiapkan segala sesuatunya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Kadis PMD Zaili. Mulai dari proses seleksi serentak di 65 desa hingga pelantikan hari ini, semua terfasilitasi dengan sangat baik,” ujar salah satu anggota BPD yang baru dilantik.

Dalam kesempatannya, Zaili menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal demokrasi di tingkat desa. Ia menekankan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan transparan dan murni dari rakyat.

“333 BPD ini adalah hasil seleksi yang transparan. Dinas PMD hanya berperan sebagai fasilitator. Yang memilih adalah rakyat desa langsung. Tugas kami memastikan prosesnya berjalan bersih dan sesuai aturan,” tegas Zaili.

Apresiasi juga disampaikan oleh Bupati Kepahiang. Menurutnya, tugas yang diemban Dinas PMD cukup berat karena harus mendata dan mengkoordinasikan 65 desa yang tersebar di 8 kecamatan.

“Saya lihat sendiri kesiapan Pak Kadis dan tim. Mulai dari pendataan hingga koordinasi dengan Forkopimda berjalan sangat rapi. Ini kerja berat yang dikerjakan dengan ringan,” kata Bupati.

Sementara itu, pengamat pemerintahan desa menilai pelantikan serentak ini merupakan prestasi luar biasa. Pasalnya, menyatukan jadwal dan administrasi untuk 65 desa bukanlah hal mudah dan membutuhkan koordinasi yang sangat kuat.

Dengan dilantiknya 333 anggota BPD ini, dipastikan seluruh desa di Kepahiang kini memiliki lembaga legislatif desa yang sah untuk mengawal penggunaan Dana Desa dan pembangunan selama 8 tahun ke depan.

 

Reporter: Anca

Sumber: Jurnalisbengkulu.com