Supawan Said : Masalah HGU PT. BRI, Kami Tidak Punya Wewenang

Bengkulu Tengah, jurnalisbengkulu.com – Menyikapi Permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) lahan Perusahaan Perkebunan Sawit Bumi Raflesia Indah (BRI) yang berlokasi Di Desa Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah habis masa waktunya, pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan menyerahkan semua permasalahan tersebut kepada Pemerintah setempat.

Hal tersebut disampaikan Supawan Said selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah bahwa semua masalah lahan PT Bumi Rafflesia Indah (BRI) semuanya diserahkan kepada pihak Pemda Kabupaten maupun Provinsi. Pasalnya, masalah itu sudah ditangani pihak Pemda setempat dan Provinsi bukan kebijakan pihak Dinas lagi.

“Kami tidak punya wewenang lagi masalah Lahan PT Bumi Raflesia Indah itu, karena masalahnya sudah ditangani Pemda dan Provinsi, jadi kami serahkan semua itu kepada Pemda atau Provinsi,” ungkap Supawan Said, Selasa (16/10/2018).

Lanjut Supawan Said, masalah perpanjangan HGU itu kebijakan Pemda Benteng dan pihaknya mengaku tidak berwenang.

“Karena itu lah kami serahkan masalah itu kepada pihak yang lebih tinggi lagi dari Dinas dan untuk itu kami tidak tahu persoalannya, bukan lepas tangan, melainkan masalahnya sudah ditangani pihak yang lebih tinggi dari kami,” tutupnya.(M4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *